Menurut terminologi fikih Maliki, nikah siri ialah:
“Nikah yang atas pesan suami, para saksi merahasiakannya untuk istrinya atau jamaahnya, sekalipun keluarga setempat.”
Mazhab Maliki tidak membolehkan nikah siri. Perkawinannya dapat dibatalkan, dan kedua pelakunya dapat dilakukan hukuman had (dera
rajam), jika telah terjadi hubungan seksual antara keduanya dan
diakuinya atau dengan kesaksian empat orang saksi. Mazhab Syafi’i dan
Hanafi juga tidak membolehkan nikah siri. Menurut Hambali, nikah yang
telah dilangsungkan menurut ketentuan syariat Islam adalah sah, meskipun
dirahasiakan oleh kedua mempelai, wali dan para saksinya. Hanya saja
hukumnya makruh. Menurut suatu riwayat, Khalifah Umar bin al-Khattab
pernah mengancam pelaku nikah siri dengan hukuman had.
Nikah
siri menurut terminologi fikih tersebut adalah tidak sah, sebab selain
bisa mengundang fitnah juga bertentangan dengan hadis nabi saw:
Adakanlah walimah sekalipun dengan hidangan seekor kambing.
Di
kalangan ulama sendiri, nikah siri masih diperdebatkan, sehingga susah
untuk menetapkan bahwa nikah siri itu sah atau tidak. Hal ini
dikarenakan masih banyak ulama dan juga sebagian masyarakat yang
menganggap bahwa nikah siri lebih baik dari perzinahan. Padahal kalau
dilihat dari berbagai kasus yang ada, nikah siri tampak lebih banyak
menimbulkan kemudharatan daripada manfaatnya.
Dari nikah siri yang mereka lakukan, tidak sedikit yang akhirnya bermasalah terutama bagi pihak wanita.
Ulama
terkemuka yang membolehkan nikah dengan cara siri itu adalah Dr. Yusuf
Qardawi salah seorang pakar muslim kontemporer terkemuka di Islam. Ia
berpendapat bahwa nikah siri itu sah selama ada ijab kabuldan saksi.
Dadang
Hawari, mengharamkan nikah siri, KH. Tochri Tohir berpendapat lain. Ia
menilai nikah siri sah dan halal, karena islam tidak pernah mewajibkan
sebuah nikah harus dicatatkan secara negara. Menurut Tohir, nikah siri
harus dilihat dari sisi positifnya, yaitu upaya untuk menghindari Zina.
Namun ia juga setuju dengan pernyataan Dadang Hawari bahwa saat ini
memang ada upaya penyalahgunaan nikah siri hanya demi memuaskan hawa
nafsu. Menurutnya, nikah siri semacam itu, tetap sah secara agama, namun
perkawinannya menjadi tidak berkah.
Menurut Prof. Wasit
Aulawi seorang pakar hukum Islam Indonesia menyatakan bahwa ajaran
Islam, nikah tidak hanya merupakan hubungan perdata, tetapi lebih dari
itu nikah harus dilihat dari berbagai aspek. Paling tidak menurutnya ada
tiga aspek yang mendasari perkawinan, yaitu: agama, hukum dan sosial,
nikah yang disyariatkan Islam mengandung ketiga aspek tersebut, sebab
jika melihat dari satu aspek saja maka pincang.
Quraish Shihab
mengemukakan bahwa betapa pentingnya pencatatan nikah yang ditetapkan
melalui undang-undang di sisi lain nikahyang tidak tercatat-selama ada
dua orang saksi-tetap dinilai sah oleh hukum agama, walaupun nikah
tersebut dinilai sah, namun nikah dibawah tangan dapat mengakibatkan
dosa bagi pelakunya, karena melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh
pemerintah. Al-Qur’an memerintahkan setiap muslim untuk taat pada ulul amri selama
tidak bertentangan dengan hukum Allah. Dalam hal pencatatan tersebut,
ia bukan saja tidak bertentangan,tetapi justru sangat sejalan dengan
semangat al-Qur’an. (sb)
Kepustakaan: dari berbagai sumber
Redaktur: Saiful Bahri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar